Memasuki musim hujan, Gubernur DKI Basuki T Purnama mengeluarkan
Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 263 tahun 2017 tentang
Kesiapsiagaan dan Pengendalian Genangan dan banjir. Ingub ini berfungsi
untuk mengoptimalkan seluruh SKPD untuk penanganan banjir.
"Intinya
Ingub itu diterbitkan agar para aparatur meningkatkan kesiapsiagaan
untuk mengantisipasi banjir dan genangan di wilayah provinsi DKI," kata
Kepala Bidang Informatika dan Pengendalian Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) DKI Bambang Surya Putra di Balai Kota, Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Bambang mengatakan,
Ingub ini ditujukan untuk SKPD, Asisten Sekda hingga jajaran camat dan
lurah agar lebih waspada dan siaga dalam mengantisipasi banjir di
Jakarta.
Beberapa tugas yang harus mereka lakukan yakni mengecek
sarana dan prasarana aset mereka dan melaporkannya pada BPBD DKI. Selain
itu, mereka diminta memantau dan membuat laporan secara berkala tentang
kondisi di wilayah mereka.
"Para SKPD dan UKPD diinstruksikan
melakukan aksi kebersihan lingkungan bersama masyarakat yang dikoordinir
Lurah setempat dan melibatkan petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum
(PPSU) untuk membersihkan drainase maupun saluran air yang jadi
penyebab banjir," sambungnya.
Mereka juga diminta membentuk
Piket Siaga banjir yang harus melaporkan segala aktivitas monitoring,
evakuasi dan pemberian bantuan pada BPBD DKI. Hal ini agar dalam
penangana banjir tahun bisa dilakukan secara bersinergi dan
meminimalisir bencana.
0 Comments