Bekas calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah dituntut hukuman 5 tahun
penjara, sedangkan bekas calon Wabup Lebak, Kasmin dituntut hukuman 4
tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum pada KPK meyakini keduanya terbukti
menyuap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi sebesar Rp 1 miliar terkait
pengurusan sengketa hasil pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Menuntut
supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa
dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Amir Hamzah
dan terdakwa II Kasmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK
Sugeng membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl
Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Amir Hamzah dan
Kasmin juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsidair 2
bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 6 ayat 1 huruf a
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan dipaparkan, pemberian uang
kepada Akil menurut Jaksa dimaksudkan agar mempengaruhi kasus yang
sedang diadili oleh MK yaitu mempengaruhi putusan sengketa Pilkada
Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Amir Hamzah dan Kasmin pada periode 2013-2018.
Tujuannya
agar Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim, antara lain membatalkan
keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.
Kasus suap
ini berawal saat KPUD Lebak memutuskan hasil perhitungan dan menetapkan
pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Lebak terpilih periode 2013-2018.
Menyikapi
pengumuman itu, pada tanggal 9 September 2013 Amir-Kasmin melakukan
pertemuan dengan pengurus Partai Golkar di Hotel Sultan, Gatot Subroto,
Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu dihadiri antara lain oleh Ade
Komaruddin termasuk Ratu Atut Chosiyah.
Dalam pertemuan itu Amir
Hamzah menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan
Pilkada, antara lain keterlibatan Bupati dan jajaran birokrasi secara
terstruktur, sistematik dan masif untuk memenangkan pasangan nomor urut 3
Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Selanjutnya pada 11 September
Amir dan Kasmin mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Lebak,
Banten. Rudi Alfonso ditunjuk oleh Partai Golkar menjadi Kuasa Hukumnya.
Kemudian Amir Hamzah-Kasmin menambahkan Susi Tur Andayani menjadi
anggota tim penasihat hukum.
Setelah sidang perdana, Amir Hamzah
dan Kasimin meminta Susi memonitor jalannya persidangan termasuk meminta
Susi menghubungi Akil agar dapat memenangkan gugatan di MK tersebut.
Selanjutnya
pada tanggal 22 September 2013 di Hotel JW Marriot, Singapura Ratu Atut
Chosiyah dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil. Dalam pertemuan itu
Ratu Atut meminta Akil untuk memenangkan perkara yang diajukan Amir
Hamzah-Kasmin agar Pemilukada dapat dilakukan PSU (pemungutan suara
ulang) di seluruh TPS Kabupaten Lebak.
Menanggapi permintaan itu,
Akil pada tanggal 25 September 2015 mengirimkan pesan pada Wawan untuk
bertemu. "Ke Widya Chandra III No 7 jam 8 malam ya," demikian SMS Akil
pada Wawan.
Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan keinginannya
agar menyiapkan uang senilai Rp 3 miliar yang disampaikan kepada Susi
Tur. Atas permintaan Akil, Susi menyampaikan hal itu pada Wawan. Wawan
pun menyampaikan hanya bisa membantu menyediakan uang Rp 1 miliar.
Wawan
lantas memerintahkan anak buahnya yang bernama Ahmad Farid Ansyari
mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari Kas
PT BPP dan uang tersebut diberikan kepada Susi.
Bukan hanya kepada Wawan, Susi Tur juga memberitahukan kepada Amir Hamzah dan Kasmin.
"Akhirnya terdakwa I Amir Hamzah menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil setelah menang," kata jaksa.
Akil
yang sudah mendapat kepastian pemberian uang, dalam sidang pleno di MK
memutuskan membatalkan keputusan pihak KPUD Lebak. Dia lalu
memerintahkan melakukan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di
seluruh Kabupaten Lebak.
Namun, sebelum uang diterima oleh Akil
yakni pada tanggal 2 Oktober 2013, Tim Satgas KPK melakukan tangkap
tangan terhadap Susi Tur. Sedangkan uang Rp 1 miliar yang akan dipakai
untuk menyuap Akil disimpan di rumah orang tua Susi Tur di Tebet,
Jakarta Selatan.
0 Comments