Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Suap Akil Mochtar: Amir Hamzah Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasmin 4 Tahun

Bekas calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah dituntut hukuman 5 tahun penjara, sedangkan bekas calon Wabup Lebak, Kasmin dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum pada KPK meyakini keduanya terbukti menyuap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa hasil pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Amir Hamzah dan terdakwa II Kasmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Sugeng membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).

Amir Hamzah dan Kasmin juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan dipaparkan, pemberian uang kepada Akil menurut Jaksa dimaksudkan agar mempengaruhi kasus yang sedang diadili oleh MK yaitu mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin pada periode 2013-2018.

Tujuannya agar Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim, antara lain membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.

Kasus suap ini berawal saat KPUD Lebak memutuskan hasil perhitungan dan menetapkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih periode 2013-2018.

Menyikapi pengumuman itu, pada tanggal 9 September 2013 Amir-Kasmin melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Golkar di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu dihadiri antara lain oleh Ade Komaruddin termasuk Ratu Atut Chosiyah.

Dalam pertemuan itu Amir Hamzah menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, antara lain keterlibatan Bupati dan jajaran birokrasi secara terstruktur, sistematik dan masif untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Selanjutnya pada 11 September Amir dan Kasmin mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Lebak, Banten. Rudi Alfonso ditunjuk oleh Partai Golkar menjadi Kuasa Hukumnya. Kemudian Amir Hamzah-Kasmin menambahkan Susi Tur Andayani menjadi anggota tim penasihat hukum.

Setelah sidang perdana, Amir Hamzah dan Kasimin meminta Susi memonitor jalannya persidangan termasuk meminta Susi menghubungi Akil agar dapat memenangkan gugatan di MK tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 22 September 2013 di Hotel JW Marriot, Singapura Ratu Atut Chosiyah dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil. Dalam pertemuan itu Ratu Atut meminta Akil untuk memenangkan perkara yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin agar Pemilukada dapat dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS Kabupaten Lebak.

Menanggapi permintaan itu, Akil pada tanggal 25 September 2015 mengirimkan pesan pada Wawan untuk bertemu. "Ke Widya Chandra III No 7 jam 8 malam ya," demikian SMS Akil pada Wawan.

Setelah pertemuan itu, Akil menyampaikan keinginannya agar menyiapkan uang senilai Rp 3 miliar yang disampaikan kepada Susi Tur. Atas permintaan Akil, Susi menyampaikan hal itu pada Wawan. Wawan pun menyampaikan hanya bisa membantu menyediakan uang Rp 1 miliar.

Wawan lantas memerintahkan anak buahnya yang bernama Ahmad Farid Ansyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari Kas PT BPP dan uang tersebut diberikan kepada Susi.

Bukan hanya kepada Wawan, Susi Tur juga memberitahukan kepada Amir Hamzah dan Kasmin.

"Akhirnya terdakwa I Amir Hamzah menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil setelah menang," kata jaksa.

Akil yang sudah mendapat kepastian pemberian uang, dalam sidang pleno di MK memutuskan membatalkan keputusan pihak KPUD Lebak. Dia lalu memerintahkan melakukan melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Lebak.

Namun, sebelum uang diterima oleh Akil yakni pada tanggal 2 Oktober 2013, Tim Satgas KPK melakukan tangkap tangan terhadap Susi Tur. Sedangkan uang Rp 1 miliar yang akan dipakai untuk menyuap Akil disimpan di rumah orang tua Susi Tur di Tebet, Jakarta Selatan.

Post a Comment

0 Comments